Wawan Gunawan menjual barang-barang milik remaja 14 tahun yang dibawa kabur. Hasil penjualan HP dan emas korban digunakan untuk bertahan hidup di Sukabumi.
Wawan Gunawan, pria yang membawa kabur remaja berusia 14 tahun, akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Wawan diketahui kerap berpindah-pindah tempat.
"Katanya yang bersangkutan suka sama suka. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi," kata Kombes Audie.