detikNews
Pakai Ayat Alquran, Hakim Penjarakan Anak Durhaka dari Kebumen 6 Bulan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M Subhan. Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan ayat Alquran.
Rabu, 23 Sep 2015 17:29 WIB







































