Salah ketik dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bisa langsung direvisi. Pemerintah atau DPR RI harus ajukan RUU perubahan untuk memperbaikinya.
Ada beberapa poin utama yang berubah cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya pengurangan pidana kurungan penjara bagi narapidana hingga 5 tahun.