Pemerintah resmi melarang operator kapal dan pelabuhan melayani penyeberangan. Namun, sejumlah penumpang pejalan kaki masih terlihat di Pelabuhan Merak.
Ratusan kendaraan yang menuju Pulau Sumatera dihalau. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melaporkan bahwa aktivitas di Pelabuhan Merak cenderung sepi.
Aturan larangan mudik Idul Fitri telah berlaku sejak 24 April 2020. Pelayanan transportasi darat, laut, dan udara telah menyetop penjualan tiket ke penumpang.