Kejagung menjelaskan, kasus gratifikasi jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Namun Kejagung merasa belum perlu memeriksa pihak MA.
Adies mengatakan kasus ini memberikan pembelajaran agar setiap pekerjaan, apapun itu pekerjaannya harus dan wajib menjalankan standar operasional dan prosedur.
Pejabat Kejagung berinisial NH diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran gedung. NH diperiksa hampir 11 jam dan tidak ditahan karena ada jaminan dari atasan.