Brigjen TNI YAK ternyata menggunakan uang korupsinya untuk kepentingan pribadi dan membuat bisnis dengan pihak swasta yang juga telah ditetapkan tersangka.
Kejagung menetapkan 1 orang tersangka swasta berinisial KGS MMS dalam kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.