"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan 'yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi'," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Kejagung menyebut kerugian perkenomian negara atas kasus dalam kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 mencapai Rp 1,6 triliun.