"Tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," ujar Zainut.
Forum Mujahid Tasikmalaya resmi melaporkan Denny Siregar ke polisi gegara postingannya yang dianggap menghina santri cilik dengan sebutan calon teroris.