Ketika pacaran, pacar saya hamil. Saya tidak ingin janinnya digugurkan tapi dia memutuskan menggugurkannya. Saya merasa sangat berdosa, bagaimanakah saya harus bertobat?
Seorang ustadzah mengatakan, anak yang lahir dari pernikahan 'kecelakaan', tidak berhak menggunakan nama bapaknya dan bapaknya tidak boleh menjadi wali nikahnya. Jadi siapa yang nanti menjadi wali nikahnya?
Bagaimana status anak yang lahir di luar nikah? seandainya si anak itu perempuan, maka bila suatu saat nanti anak tersebut menikah siapa yang berhak menjadi walinya?