Kerugian perekonomian negara kasus ini dihitung oleh BPK atau BPKP dan dengan rujukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Puluhan keping emas seberat 1.062 gram atau sekitar 1 kg dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 101 miliar disita Kejagung terkait kasus korupsi timah.