Jaksa menuntut eks Dirut PLN Nur Pamudji selama 8 tahun penjara. Nur dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD PT PLN tahun 2010.
Pemeriksaan kedua saksi ini untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri untuk menemui Djoko Tjandra, yang saat itu sudah buron.