detikNews
Pencontrengan Tinggal 38 Jam, KPU Gelar Rapat Pleno
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Dengan waktu yang sangat sedikit, KPU langsung bergerak cepat menggelar rapat pleno.
Senin, 06 Jul 2009 18:44 WIB







































