Badan Kepegawaian Negara memastikan guru yang melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat hak yang sama dengan PNS atau ASN.
Kemdikbud hari ini resmi meluncurkan program BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer.
Program bantuan subsidi upah (BSU)/gaji berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk guru honorer telah diluncurkan. Bantuan ini disalurkan sebesar Rp 1,8 juta.