Wacana calon presiden dari arus independen kembali meramaikan hukum tata negara Indonesia. Kali ini gugatan itu muncul dari Paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Ki Gendeng Pamungkas meminta Mahkamah Konstitusi membuka keran capres independen maju dalam pilpres. Bukan pertama kali capres independen masuk pusaran debat.