MAKI menunjukkan surat undangan RDP Komisi III DPR yang tak ditandatangani Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Surat undangan untuk membahas kasus Djoko Tjandra.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali absen dan malah meminta agar sidang PK digelar online. Permintaan tersebut dianggap menghina pengadilan.