Komisi VII DPR telah menyiapkan RUU Migas untuk mengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001. Di dalamnya, ada rencana pembubaran SKK Migas dan BPH Migas.
Setelah sekian lama membeli BBM dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain, akhirnya warga Kepulauan Talaud bisa menikmati BBM satu harga.