Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Kantor kejaksaan Berlin menduga dokter tersebut bertindak karena "nafsu" untuk membunuh, tetapi belum merilis nama dokter itu karena undang-undang privasi.