detikNews
2 Wartawan Pengedar Upal Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Dua wartawan asal Jawa Timur, Abdul Latif (45) dan Syamsul Khoir Iriyanto (42), masing-masing divonis 4 dan 2 tahun penjara oleh PN Denpasar. Keduanya terbukti mengedarkan uang palsu (upal).
Rabu, 16 Apr 2008 14:57 WIB







































