MUI mewaspadai merebaknya ajaran Islam yang aneh. Para penganut ajaran itu berjubah hitam dan memakai ikat kepala hitam, sehingga disebut ajaran Udeng Ireng.
Meski namanya baru moncer belakangan ini, keberadaan Al Qiyadah sebetulnya sudah terdeteksi sejak 3 tahun lalu. Selama itu pula MUI melakukan penelitian sebelum akhirnya mengeluarkan fatwa.
Jika memang disengaja dan tujuannya mengacaukan, Salat Id yang diselenggarakan Kamis ini oleh aliran An Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, bisa berurusan dengan polisi.
MUI merilis tayangan tidak layak tonton di bulan Ramadan. Jika sesuai fatwa MUI bertentangan dengan syariat Islam maka KPI akan membawa ke tingkat pidana.
Puasa Ramadhan sudah di depan mata. Agar tidak mengganggu kekhusyukan beribadah, MUI mengimbau agar media massa tidak menyajikan hal-hal yang bisa memicu rusaknya puasa.