Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.
SIM pelanggar akan ditandai dengan sistme poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Ini dinilai bakal bikin pengendara makin disiplin.
Satu unit bus nekat menerobos perlintasan KA di Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, sore tadi. Akibatnya bus itu terpental dan menewaskan seorang pesepeda.