Nama Reny dikenal publik saat menjadi hakim ad hoc di tingkat banding yang menyunat vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) merampas aset Benny Tjokrosaputro senilai Rp 13 triliun, Rp 7,3 triliun dari aset itu diserahkan kembali ke korban Koperasi Hanson.