"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!" kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip Selasa (22/6/2021).
Anggota Steering Committee IFSoc Karaniya Dharmasaputra menyampaikan platform berbasis technology digital telah berhasil mengatasi berbagai inefisiensi.
Satgas Waspada Investasi melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol ilegal.