Sekjen Kemenag Nizar Ali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. SE itu berisi larangan ASN Kemenag untuk bergabung dan mendukung PKI hingga FPI.
Pemerintah melarang PNS menjadi anggota ormas terlarang. PNS yang terlibat dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah.
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Ini alasannya.