detikNews
Mengenal Hakim Agung yang Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 51 Miliar
Dua kali divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan PK pertama, Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham akhirnya bebas di PK kedua. Keduanya bebas dari tuduhan korupsi kredit macet Rp 51 miliar.
Senin, 08 Sep 2014 10:16 WIB







































