detikNews
Terbukti Terima Suap, 2 Penyidik Pajak Dihukum 9 Tahun Penjara
Dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, dihukum 9 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima duit suap pengurusan perkara pajak.
Selasa, 17 Des 2013 15:51 WIB







































