Pemerintah makin mempertegas larangan mudik. Hal ini dibuktikan lewat Surat Edaran Satgas COVID-19 2021, yang memperluas pengetatan selama 22 April - 24 Mei.
"Aktivitas konsumsi di sekitar bulan Lebaran diperkirakan masih akan meningkat dan juga ada faktor technical rebound kuartal II 2020 lalu kontraksi dalam,"
Sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021, perjalanan orang akan diatur lebih ketat. Termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Pemerintah Indonesia resmi melarang mudik Lebaran 2021 ini. Namun ternyata ada warga negara asing (WNA) yang eksodus atau ramai-ramai masuk ke Indonesia.