Kuasa hukum terdakwa tujuh anggota geng motor menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum. Mereka menilai kasus pembunuhan ini rekayasa.
Jembatan 'Mak Uwo' bagi warga Desa Cijunti, Purwakarta dan Desa Bale Bandung, Subang, merupakan segalanya. Puluhan tahun warga bergantung pada jembatan itu.