detikNews
Gabung Kelompok Santoso, 3 WN Turki Dihukum 6 Tahun Bui
PN Jakut menggelar sidang vonis bagi 3 WNA asal Turki yang melakukan upaya terorisme di Indonesia. Mereka divonis 6 tahun penjara.
Senin, 13 Jul 2015 14:54 WIB







































