Bukan untuk Keluarga Cendana
Yayasan Supersemar mengkaji putusan PK yang menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 4,5 triliun. Kekayaan yayasan pernah diteliti Kejaksaan Agung pada 1998.
Senin, 17 Agu 2015 17:22 WIB







































