PTUN Jakarta memutus bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Kejagung, PTUN keliru.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum
PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini yang menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutus perkara:
Pelaku penusukan pendukung paslon Pilwalkot Makassar sudah teridentifikasi. Pelaku diburu tim dari Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait peristiwa Semanggi.