detikNews
Pengacara Anggodo: Presiden Bisa Dihukum 12 Tahun Bui
Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengingatkan Presiden SBY jika menghentikan kasus Bibit-Chandra. SBY terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Senin, 23 Nov 2009 19:09 WIB







































