detikNews
Mahkamah Internasional Putuskan Berhak Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Mahkamah Pidana Internasional atau ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Sabtu, 06 Feb 2021 10:54 WIB