detikNews
Jika RUU DIY Tak Juga Disahkan, Sultan Sebagai Gubernur Diperpanjang Lagi
Masa jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY berakhir Agustus 2008. Namun dengan Keputusan Presiden, jabatan ini diperpanjang 3 tahun menjadi 2011. Tanpa pengesahan RUUK DIY, jabatan ini bisa diperpanjang lagi.
Selasa, 30 Nov 2010 16:37 WIB







































