detikOto
Pelat RF Bisa 'Dibeli' Orang Biasa, Segini Biayanya
Ternyata masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan.
Selasa, 01 Nov 2022 13:47 WIB