detikNews
Pergub Anies, Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB Denda Rp 250 Ribu!
Di dalam pergub itu diatur bahwa warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum dikenakan sanksi teguran hingga denda.
Senin, 11 Mei 2020 18:16 WIB