detikNews
Calon Perseorangan Pilbup Pasuruan Harus Kantongi 6,5% DPT
KPU Kabupaten Pasuruan memutuskan pasangan perseorangan harus mengantongi sebanyak minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Senin, 11 Sep 2017 14:16 WIB







































