Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif sewa rumah susun negara hingga Rp 0. Keringanan ini berlaku untuk PNS di Kemenkeu dengan syarat tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.