detikNews
Gabung Kelompok Teroris Santoso, Ahmet Divonis 6 Tahun Penjara
PN Jakarta Utara menggelar sidang vonis bagi seorang teroris WNA asal Turki Ahmet Bozoglan (27). Atas perbuatannya, dia divonis 6 tahun penjara.
Rabu, 29 Jul 2015 17:56 WIB







































