detikNews
MA Bui 3 Tahun Pendemo Antikorupsi yang Bawa Kutang, Hakim Agung Ini DO
MA memenjarakan Fachrurrazi demonstran antikorupsi selama 3 tahun. Hukuman dijatuhkan karena Fachrurrazi membawa kutang yang digantung di tiang bendera. Hakim agung Salman Luthan memilih DO.
Kamis, 26 Mar 2015 09:49 WIB







































