Kementerian Komdigi tetap memberlakukan sanksi terhadap platform World. Berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan masih terjadinya pelanggaran perlindungan data.
Kementerian Komdigi memblokir enam grup Facebook yang memuat konten inses. Langkah ini untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan mendukung PP Tunas.