Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus pemerkosaan bergilir mahasiswi berinisial EA (23) ke Pengadilan.
"Kalau kami melihatnya, apa yang sudah dikumpulkan orang-orang (saksi-tersangka), ini keterangannya itu sudah bisa untuk menjerat si SN," kata Rezky Pratiwi.
LBH Makassar selaku kuasa hukum korban mahasiswi diperkosa sejumlah pria di Makassar EA (23) mengungkap bukti yang bisa menjerat wanita SN (21) jadi tersangka.