Dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi dan berpotensi menjadi pertimbangan MK dalam amar putusan.
"Terlalu over-confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai," tegas Yusril soal tim hukum Prabowo-Sandi.