detikFinance
Ini Dia Tipu-tipu Konsumen untuk Akali Kredit Rumah Murah
Pemerintah mengeluarkan aturan yang mensyaratkan rumah murah bersubsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta/bulan.
Kamis, 04 Sep 2014 17:55 WIB







































