Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) hari ini mulai dibuka hingga 17 Juli 2018. KPU berharap seluruh bacaleg sudah persiapkan seluruh persyaratan.
Kemenkum HAM tentu menyepakati pelarangan caleg yang merupakan mantan narapidana koruptor dalam pemilihan legislatif. Namun apa daya, UU dan MK membolehkan.