Sidang putusan 2 terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan akan digelar besok (16/7). Tim advokasi Novel Baswedan meminta hakim bersikap objektif.
Novel Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) hari ini. KPK mengatakan Novel akan jelaskan terkait polemik tuntutan 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Bahwa ada kemiripan gestur tubuh dengan terdakwa Rahmat Kadir, yaitu badan gemuk, sama dengan orang yang duduk di bangku belakang mobil parkir," sebut hakim.
Majelis hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Salah satunya, Rahmat dan Ronny telah meminta maaf ke Novel Baswedan.
"Pengumpulan serta analisis semua dokumen, bukan hanya yang dari Pak Novel dan kuasa hukum termasuk juga dari media, laporan masyarakat dll," kata Barita.