detikNews
Ibu Bunuh Bocah dan Inses Anak Kandung Divonis 13 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Kamis, 12 Mar 2020 18:57 WIB