detikNews
Penyebar Berita Palsu di Xinjiang Terancam Hukuman Denda Hingga Rp 966 Juta
China memberlakukan hukuman denda hingga Rp 966 juta bagi situs online dan denda Rp 96 juta bagi individu yang terbukti menyebarkan berita palsu dan berbahaya.
Kamis, 08 Des 2016 19:30 WIB







































