detikNews
Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
MS Aceh memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia 5 tahun. Jaksa mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
Selasa, 12 Okt 2021 14:50 WIB