detikNews
LBH Apik: Putusan Sela Pembebasan Dukun Cabul Janggal
LBH Apik Jakarta sangat tidak percaya atas putusan PN Bekasi Kota yang membebaskan dukun cabul Ranu Candiarno (30) lewat putusan sela. Padahal, korban salah satunya anak yang masih bersekolah di kelas 3 SMA.
Jumat, 17 Des 2010 03:00 WIB







































