MK menegaskan penyidik bisa mentersangkakan kembali seseorang yang menang praperadilan meskipun menggunakan bukti yang sama. Putusan itu membantu kerja KPK.
Putusan MK berbeda dengan putusan Cepi. Hakim Cepi memutuskan penyidik KPK tidak bisa membuat tersangka baru atas Setya Novanto dengan bukti yang sama.
"Sampai sekarang kalau lebih 3 juta jamaah yang ingin naik haji dikali Rp 30 juta sudah hampir Rp 100 triliun. Itu siapa yang mengelola?" tanya Wahiduddin.